Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Pengadilan Negeri (PN) Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) mengeksekusi satu unit rumah warga bermarga Sembiring di Desa Lumban Silintong, Balige. Pemilik bermohon untuk diberi waktu namun ditolak.
"Ini menjalankan keputusan hukum dari Mahkamah Agung yang sudah dikuatkan berbagai keputusan lainnya. Atas dasar ini pihak PN tidak berhak menghentikan terkecuali ada izin dari pemohon langsung keluarga atas nama Tobing, " ujar Panitera PN Balige, Hotman Sinaga, Jumat(14/2/2020), di Lumban Silintong, Balige.
Dia membacakan surat sehingga dilaksanakan eksekusi terhadap rumah berukuran 46 x 22 meter dan sudah dikuatkan berbagai keputusan baik PT Medan dan PN Balige dan terakhir adalah Keputusan Kasasi MA Nomor 2633/K/PDT/2011 tanggal 24 Pebruari 2012.
Juga dalam pembacaan surat eksekusi tersebut bahwa sudah pernah dilakukan Peninjauan Kembali MA RI dengan Nomor 186/PK/Pdt/2014 tertanggal 6 Oktober 2015 dan ditolak.
Pemilik rumah bernama Pak Amos Sembiring didampingi isterinya Br Siahaan secara berulang bermohon kepada pihak PN Balige agar diberi waktu pindah dan melakukan pembongkaran sendiri selama 60 hari.
"Kami bermohon supaya diberi waktu membangun rumah selama waktu yang kami minta pak. Juga kami bersedia melakukan pembongkaran dan tidak secara paksa, " pintanya yang juga didampingi juru bicaranya, Bror Napitupulu.
Permohonan pemilik rumah tidak dapat sepenuhnya dipenuhi oleh petugas atas saran pemohon Marga Tobing bersama kuasa hukumnya Panahatan Hutajulu hanya bisa memberikan kelonggaran dengan membongkar sendiri oleh tergugat dan diselesaikan pada hari itu juga.
"Kesempatan yang bisa kami berikan adalah hanya pemberian pembongkaran sendiri, "tegas Tobing.
Situasi eksekusi tetap berjalan dengan mempergunakan tenaga manusia dan dibantu sejumlah tetangga dan keluarga dengan pengawasan aparat kepolisian Polres Tobasa.