Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Tiga titik api buatan dari bahan kertas dan baju yang dibakar tahanan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, saat kerusuhan berlangsung, Selasa (12/2/2020) lalu. Dinyatakan tersangka sebagai asal mula terbakarnya Rutan yang dihuni 380 tahanan pria dan 30 wanita itu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kita terhadap 22 orang saksi, yang 15 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengakui bahwa terbakarnya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, dari aksi pembakaran kertas dan baju milik tahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawa Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (14/2/2020).
Sesuai keterangan Kasat Reskrim, dari pengakuan tersangka kepada juru periksa. Mereka menyatakan ada tahanan yang melakukan pembakaran pada satu titik dengan menggunakan kertas dan baju di dekat ruang besuk. Dua titik lainnya di sekitar ruang tahanan perempuan. Hingga sore ini, Polres Tanah Karo masih menetapkan 15 tersangaka walau sudah memeriksa 22 orang saksi awal.
“Saksi awal sudah kita periksa 22 orang. Dua orang sipir dan 20 dari tahanan. Hingga sore ini, masih 15 tersangka yang ditetapkan. Semuanya tahanan Rutan Kabanjahe, yang mayoritas berlatar belakang kasus narkotika. Hari ini memang ada pegawai Rutan Kabanjahe yang dimintai keterangannya, namun belum selesai. Jadi belum dapat saya berikan statmen,” ujar AKP Sastrawan Tarigan.
Sementara itu, Karutan Kelas II B Kabanjahe, Simson Bangun yang dihubungi medanbisnisdaily.com melalui telepon selularnya engan memberikan komentar lebih jauh terkait kerusuhan yang berujung terbakarnya Rutan Kabanjahe. Disinggung jumlah kerugian yang dialami, akibat peristiwa kebakaran beberapa hari lalu di tempatnya sebagai pimpinan, ia juga member jawaban diplomatis.
“Maaf ya, saya belum bisa memberi statement lebih jauh. Tidak etis melangkahi pimpinan. Nanti kita tunggu hasil penyidikan. Ada tim yang akan melakukan audit. Kita tidak boleh berandai-andai. Nanti ya, kita tunggu dari inspektorat yang menghitung. Kemarin itu saya keceplosan menyatakan kepada media. Tetapi itu ternyata tidak dibenarkan atasan," ujar Simson Bangun melalui telepon selularnya.
Informasi yang diperoleh medanbisnisdaily.com dari Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu, tim Labfor Polda Sumatra Utara didampingi Tim Inafis Polres Tanah Karo, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (13/2/2020) mulai jam 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sehubungan kerugian materi akibat kebakaran, masih dalam perhitungan pihak terkait.