Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Sat Polair Polres Tanjungbalai kembali mengammankan dua pemuda yang berupaya menjual narkoba berjenis sabu sabu kepada nelayan di kawasan peraian Bagan Asahan, Sabtu (15/2/2020). Adapun modus mereka menawarkan narkoba ke kapal kayu milik nelayan yang hendak ke pergi melaut.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya kepada wartawan membenarkan penangkapan keduanya setelah kapal patroli KP II 1014 mendapatkan informasi dari nelayan bahwa ada yang menawarkan narkoba di salah satu boat nelayan.
“Awalnya personel kita mendapat informasi bahwa ada orang yang diduga akan menjual narkotika jenis sabu kepada nelayan yang hendak berlayar ke laut di perairan Bagan Asahan,” katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang berada di Kapal Patroli KP II 1014 langsung bergerak ke arah Beting Kepah, Kuala Bagan Asahan, tepatnya di titik koordinat U: 3°0′ 24.264″, T: 99°52’4.8468″. Tiba di sana, polisi melihat satu unit sampan kaluk bermesin sedang merapat ke kapal pukat apung nelayan.
“Tak lama kemudian, personel melihat seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar itu dan naik ke kapal pukat nelayan. Melihat itu, tim langsung merapat ke boat nelayan dan mengamankan dua laki-laki tadi dan mendapati sejumlah barang bukti dari mereka,” kata Kapolres.
Adapun identitas keduanya adalah Abdi Naqli Sitorus (18)–warga Jalan Sentosa, Dusun 3, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Bagan Asahan dan Sahrudi (32)–warga Dusun 4, Desa Bagan Asahan, yang saat itu masih berada di atas boat.
Dari tersangka ini ditemukan satu bungkusan plastik yang ternyata berisi 7 paket sabu-sabu dan 1 paket kecil lainnya. Jadi, jumlah seluruh sabu-sabu ada 8 paket dengan berat kotor 0,45 gram.
Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa sabu-sabu itu adalah milik mereka. Selanjutnya, kedua pria itu diboyong ke kantor Sat Polair Polres Tanjungbalai. Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai untuk penyidikan dan pengembangan.