Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 di 23 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara yang direncanakan 23 September 2020 adalah momentum menentukan perkembangan setiap daerah yang melangsungkannya. Penentuan apakah hajatan demokrasi yang berlangsung sekali dalam lima tahun ini akan melahirkan kepemimpinan daerah yang melayani kepentingan rakyat atau untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, dan kroni-kroninya.
Bahkan mungkin juga pertarungan perebutan kepala daerah yang lebih mengutamakan pengamanan jejaring bisnis para calon kepala daerah dan kroninya lewat harmoni antara pemerintah – pengusaha, hingga calon kepala daerah yang hadir untuk membangun dinasti politik keluarga.
Bukan Penguasa Apalagi Raja
Selama ini paradigma dan perspektif tentang kepala pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah adalah pemilik kekuasaan. Kepala pemerintahan adalah pemegang kekuasaan, sehingga memungkinkan terjadinya pergeseran tujuan perebutan kepala pemerintahan menjadi perlombaan untuk menguasai apa yang hendak diperintah.
Sehingga tidak mengherankan jika banyak gubernur, wali kota, bupati menjadikan jabatannya sebagai waktu untuk mencari keuntungan pribadi, membangun jejaring bisnis, hingga dinasti politik keluarga. Dan pada akhirnya berakhir diterali besi akibat korupsi.
Dengan kewenangan yang sangat besar dalam UU Otonomi Daerah dalam hal regulasi dan anggaran daerah, banyak kasus korupsi keuangan dan kebijakan izin yang terjadi bermasalah di muka publik, sehingga sering muncul anekdot bahwa Pilkada adalah perebutan kekuasaan untuk menjadi raja-raja kecil di daerah.
Paradigma dan prespektif lama bahwa kepala daerah adalah penguasa daerah tentunya bukanlah sesuatu yang tepat. Paradigma yang seolah-olah menyatakan bahwa kepala daerah adalah raja dan rakyat adalah hamba.
Paradigma yang sangat jauh dari substansi demokrasi, karena demokrasi sejatinya adalah proses melahirkan kepemimpinan dari rakyat dan untuk rakyat serta memiliki hakikat sebagai pelayan rakyat. Yang mengerjakan segala sesuatu yang kekayaan yang dikelola dan dikerjakan untuk dikembalikan kepada publik dalam substansi republik ( Res-Public )
Pemimpin sebagai pelayan rakyat belakangan banyak bermunculan dalam tagline kampanye-kampanye politik di setiap hajatan pemilihan, walaupun kadang serasa seperti lips service marketing untuk menarik minat para pembeli.
Pemimpin yang melayani sejatinya akan lahir dari proses demokrasi yang memiliki kualitas sedari awal, yakni dari proses penjaringan, penentuan visi dan misi, tawaran program atau konsepsi, hingga lebih detail pembuktian harta kekayaan para calon secara terbalik dalam menentukan calon yang akan diajukan kepada publik.
Momentum Kemajuan
Momentum pemilihan kepala daerah seharusnya dapat digunakan publik untuk menentukan arah perkembangan daerahnya, dengan melihat rekam jejak, program hingga kapabilitas calon kepala daerah.
Momentum di mana masyarakat seharusnya menggunakan kedaulatannya untuk melahirkan kesepakatan dengan para calon dalam bentuk program, penyelesaian persoalan dan segala harapan, melalui komunitas, organisasi atau perkumpulan yang sering bermunculan dalam setiap hajatan demokrasi.
Namun yang dominan terjadi selama ini adalah organisasi, komunitas dan perkumpulan lebih mengedepankan kesepakatan dalam bentuk materi, proyek bagi pimpinan organisasi, hingga beberapa jabatan yang menjadi kesepakatan dalam suatu proses dukung mendukung kepala daerah.
Mutu dan kualitas demokrasi sejatinya sangat ditentukan oleh kemampuan publik sebagai pemilik kedaulatan untuk mendudukkan kepentingannya dalam kinerja dan setiap kebijakan yang diberikan kepada pemegang mandat yakni pimpinan yang dipilih.
Karena demokrasi sebagai sistem adalah jalan untuk melaksanakan kehendak rakyat tanpa mengurangi ataupun menghilangkan kehendak rakyat lainnya, di mana para pemilih memberikan sebagian kedaulatan dan kemerdekaannya kepada pelayan atau pemimpin yang melaksanakan kehendaknya.
Demokrasi juga sangat ditentukan oleh pengawasan dan monitoring secara terus menerus, sehingga sangat diperlukan kemauan dari publik yang akan dan telah memilih untuk melihat laporan harta kekayaan, mengevaluasi setiap kebijakan hingga kinerja, bahkan menagih janji – janji politik saat kampanye.
Jika proses pengawasan harta kekayaan berjalan lewat laporan harta kekayaan hingga mungkin terjadinya lonjakan harta kekayaan dari sebelum dan setelah menjabat secara signifikan, tentunya bisa merupakan indikasi dari kecurangan penggunaan anggaran, termasuk dari berbagai izin yang dikeluarkan, hingga program pembangunan yang tidak dijalankan.
Peran Partai Politik
Partai politik sebagai pengusung calon pasangan kepala daerah juga seyogyanya memberikan ruang bagi publik untuk menerima tuntutan pertanggungjawaban publik terhadap calon yang diajukan, baik dalam bentuk pengawasan dalam parlemen hingga memberikan peringatan lewat mekanisme partai yang telah disepakati.
Karena partai politik sesuai tugas dan fungsinya dalam pengawasan dan anggaran adalah elemen yang sangat penting untuk menentukan bersih dan berkualitasnya sebuah pemerintahan. Tanpa kesadaran akan tanggung jawab Partai politik sebagai ruang aspirasi publik maka akan sangat sulit menemukan mutu dan kualitas demokrasi yang tinggi.
Semoga Pilkada pada 23 September 2020 adalah proses demokrasi yang memberikan kesadaran kepada semua pemangku kepentingan, bahwa maju dan mundurnya sebuah daerah sangat di tentukan oleh kesadaran bahwa Pemimpin bukanlah penguasa yang tidak bisa dibantah, tapi pelayan yang menerima mandat dan memberikan kesejahteraan bagi pemberi mandat (publik).
===
Penulis Direktur Eksekutif Perhimpunan Suluh Muda Indonesia (SMI)/penggiat HAM dan Demokrasi
===
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya orisinal, belum pernah dimuat dan tidak akan dimuat di media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPG) dan data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan). Panjang tulisan 5.000-6.000 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]