Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polri membantu KPK mencari keberadaan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Polri mengaku telah menerima dari KPK untuk melakukan pencarian dan menangkap Nurhadi.
"Ya sudah ada surat ke Mabes Polri ya, nanti kita juga membantu mencari," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Sebelumnya diberitakan, KPK memasukkan tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar, Nurhadi dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai buronan.
"Para tersangka yang setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.dtc