Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Anggota Komisi II F-Partai Gerindra Sodik Mudjahid meminta ada koreksi dalam pembahasan omnibus law pasal 170 RUU Cipta Kerja. Dalam pasal itu disebutkan Presiden bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah.
"Tetap saja prinsip-prinsip, regulasi-regulasi, ketentuan-ketentuan hierarki regulasi tidak boleh ditabrak. Nanti jangan sampai terjadi, UU dibuat DPR jangan sampai tiba-tiba dibatalkan oleh presiden, oleh pemerintah. Oleh karena itu, maka kita akan koreksi nanti dalam pembahasan kenapa sampai itu terjadi," kata Sodik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Menurut Sodik, level omnibus law adalah undang-undang dan tidak boleh digantikan dengan peraturan pemerintah. Sodik pun mempertanyakan apakah pemerintah dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja itu melibatkan para ahli terkait.
"Bahkan sebetulnya orang pemerintah pun harusnya paham tentang hierarki sebuah regulasi. PP di bawah UU. Maka sekali lagi kita mempertanyakan pembuatan itu, apakah di dalamnya ada tenaga-tenaga ahli dan juga ada praktisi-praktisi pemerintah? Tapi sekali lagi kita masih ada waktu untuk pembahasan nanti di DPR," ujarnya.
Dengan adanya aturan dalam pasal tersebut, Sodik khawatir fungsi legislasi DPR akan terganggu. Hal itu dinilainya sebagai sesuatu yang tidak sehat.
"Maka akan banyak terjadi UU yang dibuat DPR, kalau selama ini hanya bisa direvisi oleh MK, nanti UU yang dibuat DPR sebagai fungsi legislasi bisa dibatalkan dengan PP. Tentu ini tidak sehat dari sisi fungsi antara legislasi dan eksekusi," ungkap Sodik. dtc