Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara dalam penyaluran bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) kepada masyarakat.
"Dalam penyaluran bantuan RTLH tahun 2020 ini, kita melibatkan pihak Kejaksaan. Ini kita libatkan untuk mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran agar lebih optimal," Kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Batubara, Norma Deli Siregar, di Kecamatam Lima Puluh, Senin, (17/2/2020).
Ia mengatakan, tahun 2020, pemerintah akan menyalurkan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) kepada 724 penerima di Kabupaten Batubara. Adapun rinciannya sebagai berikut ; Melalui APBD Kabupaten Batubara, akan disalurkan kepada 360 penerima bantuan yang tersebar di 12 kecamatan.
Selanjutnya, melalui APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Provinsi Sumatera Utara, sebanyak 90 penerima bantuan, namun saat ini belum keluar SK pentepan lokasi. Kemudian SNVT perumahan swadaya APBN dari Kementerian PUPR sebanyak 140 penerima bantuan yang tersebar di Kecamatam Lima Puluh Pesisir, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kecamatan Datuk Tanah Datar dan Kecamatan Sei Suka.
Seterusnya, Bantuan Perumahan Berbasis Komunitas Kementerian PUPR sebanyak 50 penerimaan bantuan yang berlokasi di Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Serta DAK dari Kementerian PUPR sebanyak 84 penerima bantuan yang tersebar di Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram. Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai dan Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
"Saat ini kita memasuki tahap pembekalan kepada tenaga fasilitator lapangan. Kita juga melakukan pembekalan hukum. Semoga program kita ini dapat berjalan dengan baik," kata Norma.
Terpisah, Bupati Batubara, Zahir, M.AP mengatakan, Pemerintah Kabupaten Batubara telah melaksanakan pembangunan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pada tahun 2019 lalu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman telah melaksanakan pembangunan rumah tak layak huni (RTLH) sebanyak 223 unit yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Batubara.
Selanjutnya, anggaran dari Provsu APBD 2019 untuk membangun 60 unit RTLH. Untuk Kecamatan Laut Tador 30 unit. Kecamatan Lima Puluh 30 unit. Desa Pematang Panjang, Kecamatan Talawi 5 unit. Dari Kementerian PUPR tahun 2019 sebanyak 82 unit.
"Untuk tahun anggaran 2020, Dinas Perkim akan melanjutkan pembangunan rumah tidak layak huni. Dalam setiap pelaksaan pembangunan infrastruktur, saya harap kepada dinas terkait agar terus mengawasi pelaksanaan pembangunan untuk menghindari terjadi penyelewengan dan penyimpangan," ujar Zahir.