Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Dalam isi draf RUU Omnibus Law cipta kerja (Ciptaker) penetapan kehalalan suatu produk bisa juga dilakukan oleh Ormas Islam, selain dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan hal itu sebagai suatu bentuk ide percepatan.
"Ide kami sebenarnya dua saja, satu bagaimana ada percepatan, kedua kita ingin yang mikro dan kecil dibebaskan dari biaya," kata Fachrul dalam konferensi pers di kantornya, jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
"Kemudian mempercepat tadi itu mungkin muncul beberapa ide percepatan bagaiamana kalau tidak semata-mata MUI, ada yang lain ikut membantu," lanjutnya.
Fachrul mengatakan tidak hanya ingin lenetapan kehalalan itu difokuskan pada satu titik saja. Untuk itu dia meminta agar semuanya menunggu hasil pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tapi saya kira nggak baik juga kalau center karena memang sudah masuk undang-undang cipta lapangan kerja. Nanti kita tunggu aja pembahasan dari DPR, tapi intinya 2 hal itu saya kira," ujarnya.
Untuk diketahui,Draf omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) resmi diserahkan pemerintah ke DPR. Salah satu isinya adalah soal jaminan produk halal. Perubahan UU Jaminan Produk Halal (JPH) tertuang dalam Pasal 49. Pada pasal itu diubah sejumlah pasal dalam UU JPH yaitu kewajiban sertifikat halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia (Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 UU JPH).
"Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil. Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH," demikian bunyi Pasal 49 RUU Ciptaker.
Selain aturan di atas, RUU Ciptaker juga menghapus otoritas MUI yang berhak mengeluarkan sertifikat halal. Dalam RUU itu, setiap Ormas Islam bisa mengeluarkan sertifikat halal itu.
"Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dan dapat dilakukan oleh Ormas Islam yang berbadan hukum. Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal," ujar RUU Ciptaker.dtc