Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Asahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat masih belum ada menerima berkas pendaftaran bakal calon perseorangan/independen, padahal tahapan penyelenggaraan pemilu telah sampai pada penyerahan syarat dukungan calon perseorangan terhitung mulai 19-23 Februari 2020.
“KPU Asahan sampai saat ini belum mengetahui sacara pasti apakah ada calon perseorangan yang akan menyerahkan syarat dukungannya hari ini, karena batas penyerahan syarat dukungan terakhir itu sampai dengan tanggal 23 Februari tepatnya pukul 24.00 WIB,” kata Ketua KPU Asahan, Hidayat SP kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).
Kendati demikian, kata Hidayat sebelumnya telah ada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berniat maju dari jalur perseorangan dan telah berkordinasi bersama KPU Asahan . Mereka adalah Indra Kesuma dan Herman sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati. Keduanya merupakan tokoh masyarakat dan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Air Joman.
“Terakhir semalam, kami mengadakan rapat kordinasi dengan mereka tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan juga Bawaslu Asahan terkait persiapan teknis penyerahan syarat dukungan ke KPU Asahan,” kata Hidayat lagi.
Kendati demikian, KPU Asahan masih tetap menunggu untuk penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dari Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan ke KPU Asahan. Sebab, dikatakannya KPU Asahan jauh hari sudah mempersiapkan diri untuk melayani bakal pasangan calon perseorangan yang akan menyerahkan syarat dukungannya maju dari jalur independen.
“Pada intinya KPU Asahan sudah sangat siap menunggu pendaftaran jika ada yang ingin maju dari jalur perseorangan. Tetap kita tunggu sampai tanggal 23 Februari tepatnya pukul 24.00 WIB nanti,” jelasnya.