Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kualuh Hulu, Sri Sa'adah, memastikan rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa berdasarkan penilaian secara objektif.
"Dipastikan berdasarkan penilaian, objektivitas dan administrasi," kata Sa'adah didampingi dua Komisioner Panwascam Kualuh Hulu, Rabu (19/2/2020).
Dijelaskannya, ada empat item penilaian dalam rekrutmen tersebut, yaitu pengetahuan kepemiluan maupun pengawasan pemilu/pemilihan, integritas, komitmen kerja penuh waktu, dan pengetahuan lokal.
"Tidak ada tes tertulis online maupun offline," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, di antara persyaratan yakni saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun serta mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, dan memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Selain itu, bagi calon Panwaslu Kelurahan/Desa harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.