Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas, Mahfud Md, mengusulkan agar Polsek tidak perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan atas suatu perkara. Polri menyatakan hal tersebut menjadi usulan yang bagus.
"Usulannya bagus. Perlu dikaji dan perlu dilandasi dengan peraturan UU," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (19/2/2020).
Usulan agar Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan disampaikan Mahfud saat menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud menyebut selama ini Polsek bekerja dengan sistem target.
"Karena Polsek ini sering pakai sistem target. Kalau tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).
Penanganan perkara diusulkan dilakukan Polres pada tingkatan paling bawah. Mahfud mengatakan Polsek cukup menjalankan fungsi keamanan serta pengayoman ke masyarakat.
"Lalu (kasus) yang kecil-kecil, yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan. Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga Polsek tidak cari-cari perkara," kata Mahfud. dtc