Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas pada PT Aditya Tirta Renata. Kejagung menyebut penghitungan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 105 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyebut tersangka yang ditetapkan berinisial RAR, ZNY, dan TR. Namun Hari tidak menyebutkan jelas kapasitas dari masing-masing tersangka itu.
"Sudah ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus," kata Hari di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Hari menyampaikan bila kasus dugaan korupsi itu berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas pada 2 debitur yaitu PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas. Namun Hari tidak menjelaskan rinci duduk perkara dalam kasus ini.
Selain itu Hari juga tidak menyampaikan pasal apa saja yang dikenakan pada para tersangka itu. Dia hanya menyebut bila para tersangka sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ini sedang mereka melakukan upaya hukum, melakukan praperadilan terhadap penyidik yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Prosesnya masih beracara pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Hari. Dtc