Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mulai hari ini sampai 23 Februari 2020 akan menerima syarat dukungan bagi bakal pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota melalui jalur perseorangan.
Sayangnya, sampai ditutupnya jadwal penerimaan syarat dukungan, tidak ada satupun bakal paslon yang hadir untuk menyerahkan dukungan.
"Tidak ada yang datang, dan belum ada yang mengkonfirmasi rencana kedatangannya," ujar Anggota KPU Medan, M Rinaldi Khair di Medan, Rabu (19/2/2020).
Dalam kesempatan itu, Rinaldi menyampaikan, mengingat banyaknya jumlah syarat minimal dukungan bakal paslon perseorangan yakni 104.954 surat pernyataan.
Di mana, KPU Kota Medan libatkan 60 mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Potensi Utama dan Universitas Sumatera Utara (USU) untuk membantu proses tahapan penyerahan syarat dukungan pada 19-23 Februari 2020.
“KPU Kota Medan akan dibantu 60 mahasiswa yang direkomendasikan oleh pihak kampus untuk membantu proses pemeriksaan berkas dukungan mulai 19-23 Februari nanti,” kata Koordinator Divisi Teknis itu.
KPU Kota Medan bekerjasama dengan UMSU, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU, dan Potensi Utama dalam merekrut tenaga pendukung tambahan sebagai operator dalam proses pemeriksaan berkas. Sebelum melakukan pemeriksaan berkas, 60 mahasiswa tersebut dibekali dengan bimbingan teknis, pengarahan dan simulasi pemeriksaan berkas syarat dukungan yang dipandu oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Medan Taufiq Harun didampingi pegawai sekretariat Sondang Sherly dan Aci.
Setelah diberi materi terkait calon persorangan, langsung dibagi per kelompok untuk simulasi pemeriksaan berkas dan penginputan daftar dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) ke instrumen alat kerja KPU Kota Medan. Dalam simulasi banyak terjadi interaksi dan tanya jawab terkait tahapan pengecekan berkas.