Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, Sofyan mengaku sudah mengetahui informasi Ihwan adanya bangunan liar yang berada di belakang Kantor Wali Kota Medan. Hanya, ia belum bisa bertindak karena tidak adanya rekomendasi dari Dinas Perumahan, Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru).
"Pengawasan nya itu di sana (Perkimtaru), kalau adan surat dari mereka supaya di bongkar, kami (Satpol PP) akan bertindak," ujarnya, ketika dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).
BACA JUGA: Ada Bangunan Diduga Tak Berizin Berdiri di Belakang Kantor Wali Kota Medan
Kepala Dinas Perkimtaru, Benny Iskandar sendiri belum menjawab ketika dikonfirmasi.
Seperti diberitakan, sebuah bangunan liar diduga tak berizin berdiri di belakang Kantor Wali Kota Medan atau persisnya Jalan Tembakai Deli 1, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Informasi dihimpun bangunan tersebut adalah bangunan tambahan dari bangunan yang sudah ada sebelumnya. Bukan hanya itu letaknya berada persis di bantaran Sungai Deli. Bahkan sejak sepekan terakhir suara pengerjaan bangunan tersebut terdengar sampai ke masjid yang berada di Kantor Wali Kota Medan.