Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ibarat pepatah, 'Sudah jatuh tertimpa tangga'. Dinginnya malam demi malam selama 1 tahun meringkuk di penjara sepertinya tidak cukup buat Toga MP Damanik, mantan Plt Direktur SPBU Kawasan Industri Medan (KIM).
Pasalnya, usai diputus majelis hakim Mahkamah Agung (MA RI) bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang PT KIM (Persero) senilai Rp547 juta lebih, kini pria setengah abad itu ditimpa perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industri (PHI) Medan.
"Saya tidak cukup dipenjarakan walaupun dengan cara-cara tidak profesional. Waktu itu tidak pernah dihadirkan BPK untuk mengaudit keuangan PT KIM di persidangan. Sekarang saya digugat pula oleh PT KIM. Saya minta keadilan. Tolong BPKP atau BPK Sumut hadir dalam perkara ini. Kalau betul ada kerugian menurut BPK atau BPKP Sumut saya rela menggantinya," kata Toga sembari terisak di samping kuasa hukumnya, Ruben Panggabean SH MH, Kamis (20/2/2020) siang.
Menurutnya, kehadiran BPKP Sumut sangat dibutuhkan dalam persidangan gugatan PMH tersebut, agar permasalahannya terang benderang. Sebab fakta-fakta hukum yang disampaikan penggugat bertolak belakang satu sama lain.
Misalnya, dicontohkan Ruben, di satu sisi penggugat menyatakan, hasil audit keuangan internal PT KIM (Komite Audit) terhadap pengelolaan SPBU milik penggugat dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2016 terdapat kerugian Rp547,6 juta lebih.
"Namun fakta hukum yang dikemukakan dalam gugatan PMH tersebut tertanggal 3 Juni 2016 kliennya meminta giro kepada penggugat (melalui kasir PT KIM) untuk membeli BBM ke Pertamina. Mulai tanggal 27 Juni 2016 hingga 14 Juli 2016 kliennya tidak menyetorkan hasil penjualan BBM sebesar Rp270,3 juta," bebernya lagi.
Dalam persidangan di ruang sidang Kartika PN Medan itu, majelis hakim diketuai Irwan Effendi Nasution menanyakan rencana kuasa hukum tergugat (Toga MP Damanik) menghadirkan BPKP Sumut membeberkan audit keuangan penggugat, dalam hal ini PT KIM.
Pihak kuasa hukum tergugat menguraikan, permohonan tertulis kepada BPKP Sumut untuk melakukan audit keuangan penggugat sekaligus bersedia menjadi saksi ahli dalam perkara gugatan PMH tersebut telah diterima dan diparaf salah seorang staf di BPKP Propinsi Sumut tertanggal 18 Januari 2018.
"Sudah sebulan surat kami sama sekali tidak dipedulikan BPKP Sumut. Tidak jelas apakah BPKP Sumut bersedia atau tidak dengan permohonan kami," tutur Ruben.
Oleh sebab itu, bila tidak ada halangan, imbuh Ruben, Kamis ini akan mengajukan permohonan kepada BPKP Sumut untuk mengaudit keuangan PT KIM sekaligus menjadi saksi ahli dalam perkara kliennya tersebut.
"Bila tidak hadir juga kami menilai BPKP Sumut berpotensi 'mengangkangi' 2 produk UU yakni, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tandas Ruben.