Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru saja melimpahkan berkas perkara suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, atas nama terdakwa, Samsul Fitri Siregar, ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/2/2020). Terdakwa ini mantan Kasubbag Protokol, Bagian Umum Setda Kota Medan.
Samsul didakwa menjadi perantara tindak pidana suap oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Dzulmi Eldin.
Jubir KPK Ali Fikri dalam pesan WhatsApp (WA) menyebutkan, berkas perkara suap mantan orang pertama di Pemko Medan ini akan menyusul dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno yang dikonfirmasi, Kamis sore via WA, membenarkan tentang pelimpahan berkas perkara suap Walikota Medan tersebut.
Secara terpisah Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, T Oyong memberikan ‘update’ informasi. Orang pertama di Pengadilan Kelas IA Khusus tersebut, kata Oyong, telah menetapkan formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya.
"Pimpinan telah menetapkan majelis hakimnya. Pak Abdul Azis dihunjuk sebagai ketua majelis hakimnya. Sedangkan dua anggota majelisnya Pak Akhmad Sahyuti dan Pak Eliyas Silalahi," urainya.
Jubir PN Medan T Oyong ini juga menginformasikan tentang sudah ditetapkan jadwal sidang perdana perkara suap Samsul Fitri Siregar.
"Sidangnya pada, Senin (2/3/2020) mendatang," jelasnya.
Sementara mengutip keterangan Jubir KPK Ali Fikri, Samsul Fitri Siregar dijerat pidana pemberi dan penerima gratifikasi. Yakni Pasal 12 Huruf A UU No. 20 Tahun 2001. Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo. 64 Ayat 1 KUHP.
Atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dilansir sebelumnya, Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin, tersangka penerima suap dari sejumlah OPD dititip Tim Jaksa KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan.
Sedangkan Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol nonaktif, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.
Dilansir sebelumnya, oknum Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Penyidik KPK. Tim antirasuah itu juga, pada 16 Oktober 2019 ‘menggeruduk’ Kantor Walikota Medan.
Enam lainnya turut diamankan. Di antaranya oknum Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari, unsur protokoler, pihak swasta, dan ajudan walikota. Dari operasi OTT tersebut KPK menyita uang tunai Rp200 juta lebih.
Dari pusaran kasus dugaan suap tersebut, baru terdakwa Isa Ansyari selaku Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan diproses di Pengadilan Tipikor Medan. Isa Ansyari, Senin (3/2/2020) lalu, di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan dituntut JPU pada KPK pidana 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan kurungan.