Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, menuntut Umar Ritonga selama 7 tahun penjara dalam persidangan korupsi yang berlangsung di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/2/2020) sore. Umar Ritonga merupakan orang yang kerap mencairkan cek mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jarihat Simarmata ini, JPU KPK, Agung Satrio Wibowo menyebutkan, selain hukuman kurungan dirinya juga mewajibkan Umar Ritonga membayar denda Rp 250 Juta subsider 4 bulan kurungan.
Masih dalam tuntutan jaksa KPK, bahwa terdakwa terbukti beberapa kali mencairkan cek senilai Rp 24 Milliar milik Efendy Sahputra alias Asiong yang diserahkan kepada Pangonal Harahap.
Di mana baik Efendy, Thamrin Ritonga selaku Ketua Tim Sukses Pemenang maupun Pangonal Harahap juga telah dihukum dalam kasus OTT KPK dalam menerima gratifikasi untuk mendapatkan proyek di Labuhan Batu.
Adapun sejumlah cek yang telah dicairkan oleh terdakwa ada 3 kali, yakni pada 2016 sejumlah Rp 500 juta, kemudian 2017 sejumlah Rp 6 miliar, dan terakhir 2018 sejumlah Rp 17,5 miliar.
Sementara itu, terdakwa yang bermukim di Dusun Padang Rapuan Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, usai mendengarkan pembacaan tuntutan melalui penasehat hukumnya, meminta waktu 2 pekan untuk pembacaan pembelaan pada 5 Maret 2020 mendatang.
Sementara itu usai persidangan ketika ditanyakan, kenapa terdakwa lambat disidangkan? Agung menyatakan bahwa terdakwa sempat melarikan diri selama satu tahun setelah peristiwa OTT tersebut.