Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Polsek Gebang jajaran Polres Langkat, Kamis (20/2/2020) malam membubarkan puluhan orang yang bermain judi leng dengan kartu di Dusun Martoba dan Dusun Pasar Merbau, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
"Mulai jam 21.00 - 22.30 WIB, di Dusun III Pasar Merbo Desa Paluh Manis dan di Desa Pasara Rawa Kecamatan Gebang, permainan judi leng yang sedang berlangsung dibubarkan. Mereka yang bermain yakni Pelaronson Sinamo (38) Saka Miranda (24), Peri Raja Gukguk (39), Herman (50) dan Anas Pasaribu (68), semua penduduk Kecamatan Gebang," kata Kapolsek Gebang, AKP Rikson Sinaga.
Kemudian dimeja no 2 di Dusun yang sama, ada 5 orang bermain judi, yakni Andi Pakpahan (21), Rinto Pardosi (30) Yusar Marbun (35) dan Juar Simanjuntak (52), semua penduduk Paluh Manis yang sedang berjudi, juga dibubarkan.
Sedangkan di Dusun Martoba, yang berjudi leng yakni Parlindungan Sinaga (40), Syamsul Bahri (41) dan Sayuti (40), semua warga Kecamatan Gebang, mereka sedang asik berjudi, juga dibubarkan.
"Barang bukti Rp 281.000 uang, dan 324 lembar kartu joker. Semua pelaku judi telah membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai 6.000 untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Kapolsek lagi.