Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Publikasi penghentian 36 penyelidikan perkara di KPK berbuah kontroversi. Pimpinan KPK pun menyampaikan bila hal tersebut bukanlah hal baru serta sah di mata hukum.
Namun untuk memperjelas duduk perkaranya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata langsung menjelaskan mengenai mekanisme penghentian penyelidikan di KPK. Alexander mengatakan proses penghentian penyelidikan tidak serta merta tetapi melalui proses evaluasi berjenjang.
"Itu sebetulnya mekanisme penghentian penyelidikan di KPK, usulan dari Kedeputian Penindakan," kata Alexander dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
"Dari penyelidik setelah dilakukan evaluasi mungkin dibicarakan dengan deputinya, diputuskan penyelidik tidak menemukan alat bukti yang cukup sehingga perkara itu harus dihentikan atau tidak dilanjutkan proses ke penyidikan," imbuh Alexander.
Setelahnya pembahasan itu dibawa ke ranah Pimpinan KPK. Alexander mengatakan Pimpinan KPK lantas memberikan persetujuan setelah mendapatkan pemaparan. "Disampaikan ke pimpinan, pimpinan melakukan evaluasi dan kita setuju dihentikan," ucapnya.
Namun Alexander mengatakan bila sebetulnya ada pula kemungkinan perkara di tahap penyelidikan yang dihentikan itu untuk dibuka lagi. Untuk itu Alexander mengatakan Pimpinan KPK memberikan solusi agar penyelidikan dilakukan terbuka.
"Di pimpinan kita baca kita bahas itu tadi, disposisinya bisa oke setuju atau kita upayakan lewat mekanisme penyelidikan terbuka kalau itu dimungkinkan kalau informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan sebelumnya itu cukup untuk dilakukan penyelidikan terbuka," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK menyebut perkara yang dihentikan itu terkait penyelidikan di kementerian, BUMN, DPRD, hingga DPR.
"Jadi 36 perkara tadi seperti yang disampaikan diawal ini perkara-perkara yang melibatkan ada Kementerian, BUMN, aparat penegak hukum kemudian juga di lembaga-lembaga negara, DPR, DPRD," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kamis (20/2). dtc