Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut, Amas Muda Siregar menjelaskan perbedaan diskresi dan fatwa oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto untuk pelaksanaan musyawarah daerah (Musda).
"Diskresi itu secara tertulis ada tanda tangan dan stempel, itu tujuannya untuk memperbolehkan yang tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat," ujarnya, di Medan, Jumat (21/2/2020).
"Misalkan pak Ijeck (Wagub Sumut), kan sesuai AD/ART, Juklak (Petunjuk Pelaksana) dan PO (Peraturan Organisasi) tidak boleh jadi ketua karena belum pernah jadi pengurus. Diskresi itu membuat dia boleh ikut musda," jelasnya.
Sedangkan fatwa dukungan, lanjut dia, sifatnya rahasia tidak secara tertulis. Namun, diberikan secara lisan. Di mana, kader yang mendapat fatwa tersebut harus menjalankannya.
"Tapi diskresi dan fatwa itu sampai hari ini belum ada dari ketua umum," tegasnya.
Seperti diberitakan, Yasir Ridho Lubis tinggal ketok palu menjadi Ketua DPD I Partai Golkar Sumut. Amas Muda memastikan bahwa Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Sumut yang digelar 23-24 Februari 2020 akan berlangsung secara aklamasi. Menurutnya, hal itu terjadi karena hanya ada satu calon dari internal Partai Golkar yang muncul ke permukaan, yakni Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumut, Yasir Ridho.
"Sejauh ini dia (Yasir Ridho) yang menyatakan bakal maju, konsolidasi, dan mendapat dukungan DPD II," ujar Amas, di Medan, pagi tadi.
Andaipun nantinya ada diskreasi atau kebijakan khusus dari ketua umum, maka pelaksanaan musda akan tetap berjalan secara aklamasi atau tanpa mekanisme voting.