Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Tower Telkomsel yang roboh akibat pondasi bagian dasarnya pecah dan menewaskan 3 pekerja di Dusun 3, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (20/2/2020), ternyata belum memiliki izin bangunan.
"Belum punya izin pembangunan tower telekomunikasi itu, masih dalam proses. Seharusnya, providernya tidak boleh membangun menara itu sebelum ada izin resmi dari Pemkab Langkat," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Langkat, Ikhsan Aprija saat dihubungi, Jumat (21/2/2020).
BACA JUGA: Tower Tumbang 3 Pekerja Tewas, Telkomsel Berduka Cita dan Berikan Santunan
Camat Wampu, Samsul Adha, menjelaskan, tower tersebut belum ada izin, masih sebatas rekomendasi. "Pekerja juga tidak memakai alat pengamanan kerja yang memenuhi standart K3," jelasnya.
Tiga orang pekerja tower telekomunikasi di Dusun 3 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, yang meninggal dunia akibat tower roboh. Yakni M Agus Wirmansyah warga Dusun I Gang Melati Kecamatan Tanjung Pura, Vijay dan Linggom warga Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, Langkat. Ketiga korban jatuh dari ketinggian 42 meter bersamaan dengan robohnya tower.