Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.
Polres Langkat masih melakukan proses penyelidikan peristiwa robohnya tower Telkomsel di Dusun III, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 20 Februari 2020 , yang menewaskan 3 orang pekerjanya. Polisi masih mencari tahu siap dan perusahaan mana yang mendirikan bangunan tower tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (22/2/2020), mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Iya bang, sedang berjalan proses penyelidikan. Hasilnya akan kami infokan lebih lanjut," kata AKP Teuku Fathir Mustafa.
Ketiga pekerja yang tewas bersamaan dengan bruknya tower berketinggian 42 meter itu yakni, M Agus (25) warga Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Linggom (25) dan Vijai (27) keduanya warga Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.
Sebelum tower roboh, ketiga korban bekerja menaikkan tiang tower, karena pondasi bawah pecah, mengakibatkan tumbang tower telekomunikasi itu.
Setelah ditelusuri, ternyata bangunan tower belum memiliki izin bangunan, dari Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ini dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Langkat, Ikhsan Aprija, saat dihubungi, Jumat, 21 Februari 2020.
"Belum punya izin pembangunan tower telekomunikasi itu masih dalam proses. Seharusnya, providernya tidak boleh membangun menara itu sebelum ada izin resmi dari Pemkab Langkat," katanya.