Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, sementara ini telah menerima dua pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota yang menyerahkan berkas dukungan perseorangan maju dari jalur independen , hingga Minggu (23/2/2020).
Kedua pasang bakal calon tersebut adalah Yuslin Hasibuan berpasangan dengan Hendra Dalimunthe yang menyerahkan berkas syarat dukungan pada Sabtu kemarin. Sebelumnya pasangan calon lain yakni Darma Bakti dan Sulben Siagian terlebih dahulu menyerahkan berkas dukungan ke KPU pada hari Kamis, lalu.
Pasangan Yuslin – Hendra menyerahkan 16.277 dukungan, sementara itu Dharma Bakti-H Sulben Siagian menyerahkan 12.933 dari total minimum dukungan calon perseorangan yang ditetapkan KPU yakni sebanyak 11.392 dan harus tersebar di empat kecamatan.
Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan menjelaskan adapun dasar syarat dukungan tersebut sebagaimana dengan keputusan KPU Kota Tanjungbalai nomor 112/PL.02.2-Kpt/1274/KPU-Kot/X/2019 tentang penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai tahun 2020.
"Setelah penyerahan ini, kami akan lakukan proses penelitian untuk meneliti kesesuaian dengan Silon dan formulir B.2 KWK dan akan kita sinkronkan dengan formulir B.1 KWK", tegasnya sembari menyatakan dalam waktu dekat KPU akan melakukan verifikasi faktual untuk syarat dukungan tersebut.
Sementara, baru dua pasangan calon menyerahkan berkas dukungannya dari lima bakal calon formulir yang sempat berkonsultasi. KPU Tanjungbalai tetap akan menerima serta menunggu penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan hingga hari ini, Minggu 23 Februari 2020 sampai pukul 24.00 WIB.