Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Unit Reskrim Polsek Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, menangkap dua tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (21/2/2020). Keduanya ditangkap polisi atas laporan masyarakat yang layak dipercaya.
“Kemarin keduanya telah diserahkan Polsek Mardinding ke Satres Narkoba. Mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya memang belum kita publis, karena masih dalam pengembangan," ujar Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan kepada medanbisnis, Minggu (23/2/2020) petang.
Menurut AKP Ras Maju Tarigan, tersangka Antonius Marusaha Samosir (46), warga Desa Pintu Angin Lau Perangggunen, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo dan Roy Candra Perangin-angin (31), warga desa yang sama, ditangkap di rumah tersangka Antonius. Ketika penggrebekan polisi mengamankan sejumlah paket sabu-sabu.
“Saat penggeledahan di rumah tersangka, personil Unit Reskrim Polsek Mardinding mengamankan barang bukti 3 paket kecil sabu-sabu dengan berat 0,70 gram, 1 paket kecil sabu seberat 0,10 gram, 1 bong yang terbuat dari botol minyak angin yang sudah dipasang dengan dua pipet,1 buah jarum, 1 mancis, 1 kaca pirek, dan uang tunai sebesar 600 ribu rupiah," ujar Kasatres Narkoba.
Sesuai keterangan Kasatres Narkoba Polres Karo, ketika penggrebekan rumah tersangaka, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mardinding, Ipda Gembira Sembiring, tersangka Antonius Marahusa Samosir sedang duduk santai diteras rumahnya. Ketika dilakukan pengembangan ke dalam rumah, tersangka Roy Candra langsung mengaku, bahwa dia baru saja selesai menyedot sabu.