Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Medan. Seorang isteri menyerahkan diri ke Polsek Delitua. Perempuan bernama Yettiur Rosida (51) warga Jalan Sejarah, Kecamatan Delitua ini ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya siaminya menggunakan besi dan broti di kediaman mereka.
Korban, Iskandar (56), yang sudah stroke hanya bisa merintih kesakitan. "Seluruh tubuh korban memar dan babak belur dihajar oleh isterinya sendiri, ini kasus KDRT, " ucap Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Senin (24/2/2020).
Dari lokasi petugas menyita barang bukti 1 besi tebilang, beberapa buah kayu broti dan beberapa buah kayu patahan gagang sapu.
BACA JUGA: Isteri yang Tega Aniaya Suaminya di Delitua Mengaku tak Tahan Kerap Dikasari
Kata dia, awalnya pelaku melapor ke Unit Reskrim Polsek Delitua, selanjutnya dipimpin Pawas Ipda JE Sianturi Panit II Sabhara meluncur ke TKP. Setelah sampai di rumah korban, petugas mendengar suara teriakan korban minta tolong dari dalam rumah.
Kemudian, petugas mendobrak pintu depan rumah dan melihat korban tergeletak di lantai kamar dengan mengunakan celana pendek dengan kondisi luka koyak kepala dan seluruh badan biru-biru bekas pukulan.
Selanjutnya, petugas dibantu warga sekitar membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan barang bukti yang ada.