Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Para pegawai PD Pasar Kota Medan kembali mendatangi kantor Bank Mandiri di Jalan Pulau Pinang, Selasa (25/2/2020) untuk meminta kejelasan status pembayaran hak/gaji pegawai dan karyawan harian lepas (PHL) serta biaya operasional PD Pasar yang sudah tidak dibayarkan sejak Januari 2020.
Kedatangan para pegawai PD Pasar Kota Medan tersebut kemudian dimediasi oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Benny Sihotang, yang kebetulan tengah melewati jalan di depan kantor Bank Mandiri cabang Pulau Pinang, Medan.
Usai melakukan pertemuan dengan pihak Bank Mandiri, Benny Sihotang yang didampingi Humas Bank Mandiri Region I/Sumatera 1, Hendry Tampubolon, segera menemui para pegawai PD Pasar Kota Medan yang sudah menunggu.
Benny Sihotang mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pihak Bank Mandiri menyanggupi mencairkan dana PD Pasar Kota Kota Medan untuk melakukan pembayaran hak/gaji pegawai dan karyawan harian lepas (PHL) serta biaya operasional PD Pasar jika ada surat dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang isinya meminta Bank Mandiri untuk mencairkan dana milik PD Pasar Kota Medan dan melepaskan Bank Mandiri dari segala tuntutan hukum yang dapat muncul di kemudian hari.
BACA JUGA: Ratusan Karyawan PD Pasar Medan Demo Bank Mandiri Tuntut Pembayaran Gaji
Benny Sihotang yang juga mantan pegawai Bank Mandiri ini mengatakan bahwa permintaan itu muncul akibat adanya perseteruan antara Pemko Medan dengan Rusdy Sinuraya dan kawan kawan.
Seperti diketahui bahwa Pemko Medan memberhentikan Rusdy Sinuraya dari jabatannya selaku Dirut PD Pasar Kota Medan. Namun Rusdy kemudian menggugat melalui PTUN Medan dan PTUN Medan mengeluarkan putusan untuk menunda pemberhentian Rusdy Sinuraya.
Benny Sihotang yang didampingi Humas Bank Mandiri Region I /Sumatera 1, Hendry Tampubolon dan Ikhwaluddin Simatupang yang mewakili keluarga karyawan PD Pasar Kota Medan mengatakan, permintaan ini diajukan karena pencairan dana itu dilakukan dengan menggunakan tandatangan Dirut PD Pasar Kota Medan. Pemko Medan sendiri telah memberhentikan Rusdy Sinuraya dari jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan. Namun PTUN Medan mengeluarkan putusan untuk menunda pemberhentian Rusdy Sinuraya dari jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan.
"Hal ini yang membuat posisi Bank Mandiri dilematis. Karena itu, pihak Bank Mandiri meminta adanya surat dari Pemko Medan tersebut," ujar Benny yang juga anggota DPRD Sumut tersebut.
Ikhwaluddin Simatupang yang mewakili keluarga karyawan PD Pasar Kota Medan, mengatakan, pihaknya akan berusaha agar Pemko Medan mengeluarkan surat tersebut.
"Namun kami juga meminta garansi bahwa apabila surat itu keluar, maka Bank Mandiri segera melakukan pencairan dana milik PD Pasar Kota Medan," tuturnya.
Hendry Tampubolon yang hadir dalam kesempatan itu, mengatakan, sesuai dengan hasil pembicaraan, maka pencairan dana itu dapat segera dilakukan selama jam kerja.
Semua pihak akhirnya sepakat untuk menunggu adanya surat dari Pemko Medan tersebut.