Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menghadapi isu yang berkembang perihal status kepemilikan lahan RSU Tarutung, Biro Hukum HKBP mengambil sikap. Apalagi menurut mereka, saat ini ada sejumlah berita yang menggiring opini publik telah beredar di banyak media.
Kepala Biro Hukum HKBP, Pdt Betty Sihombing, menyampaikan, berita upaya pengukuran lahan RSU Tarutung sebagai tahapan dalam pemberian hak dan pendaftaran tanah untuk kepentingan Pemkab Taput sepatutnya dilaksanakan secara hati-hati. Karena, hak atas tanah yang akan diberikan kepada pemerintah daerah adalah hak pakai atau hak pengelolaan berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki pemkab.
"Namun sebelum hak tersebut diberikan melalui penerbitan sertifikatnya, Kantor BPN Taput haruslah meneliti alas hak atas tanah tersebut, bahkan sebelum pengukuran, riwayat tanah itu harus diselidiki dulu. Karena hak pakai ataupun hak-hak lainnya tidak dapat diberikan atas tanah yang masih bersinggungan dengan hak dari pihak lain," ungkapnya dalam siaran pers kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (25/2/2020).
Oleh karena itu, sambung dia, Kepala Kantor Badan Pertanahan Taput seharusnya sudah menyadari dan tahu betul aturan yang berlaku. Lahan RSU Tarutung tidak dapat disertifikatkan dikarenakan adanya keberatan dari HKBP sebagai pemilik lahan.
"Sejarah beserta bukti-buktinya harus terlebih dahulu diteliti dengan seksama. Jangan hanya karena di atas tanah itu dikelola rumah sakit Tarutung, maka serta merta itu menjadi dasarnya," jelasnya.
Menurutnya, semua pihak dan juga masyarakat harus tahu sejarah rumah sakit tersebut yang diperoleh dari RMG dan sudah diserahkan ke HKBP. Lalu sejak era kemerdekaan, Pemerintah RI melalui Menteri Kesehatan telah menyerahkannya ke HKBP. Bahkan bukan cuma RSU Tarutung, tapi ada puluhan fasilitas kesehatan lainnya di Sumut ini.
"Pemkab Taput hanyalah mengelola tapi tidak termasuk memiliki aset tanahnya. Kalau mau disertifikatkan oleh Pemkab, maka HKBP harus melepaskan haknya dulu atas tanah tersebut. Tapi yang terjadi, kami (HKBP) tidak pernah melakukannya," terangnya.
Ia melanjutkan, dokumen yang membuktikan kepemilikan lahan lengkap dimiliki HKBP termasuk dokumentasi foto-foto acara penandatangan dan penyerahan yang tertuang di Surat Keputusan Penyerahan kepada HKBP pun juga tersimpan rapi.
"Termasuk salinan pidato menteri pun ada. Sejarah tersebut tidak mungkin ditiadakan atau disangsikan begitu saja," tuturnya.
Terkait dengan hal ini juga, Betty mengaku, Biro Hukum HKBP menyesali kontradiksi sikap BPN Taput kepada pihaknya. Sebab sebelumnya, HKBP juga sudah mengajukan permohonan sertifikat hak milik atas nama HKBP, tetapi justru Kantor BPN Taput tidak berani melakukan pengukuran karena keberatan pihak Pemkab Taput.
"Yang anehnya justru keberatan itu baru muncul sehari sebelum pengukuran akan dilaksanakan pihak HKBP bersama dengan Kantor BPN Taput," sebutnya.
Oleh karena itu, tambah dia, pihaknya meminta supaya semua pihak khususnya Pemkab Taput maupun media yang ikut memberitakan tidak melakukan penggiringan opini kepada warga sebelum ada penyelesaian status kepemilikan lahan RSU Tarutung.