Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Sepengalaman keduanya di dunia bisnis haram narkoba, baru kali ini Syamsul (45) dan Riki (27) bertransaksi dengan polisi. Akhirnya, penangkapan oleh Tim Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Polres Kota Tanjungbalai memboyong keduanya dengan sejumlah barang bukti 9,28 Gram Narkotika jenis sabu.
“Mereka diamankan di kawasan Jalan Tomat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Rabu (25/2/2020).
Ditangkapnya kedua tersangka ini berawal dari informasi diperoleh dari masyarakat yang mengatakan di areal perkebunan kelapa sawit Jalan Tomat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Lewat informasi tersebut, Penanggungjawab Timsus, Kompol M Junjung Siregar SH MH dan personilnya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang duduk-duduk dibawah pohon kelapa sawit, yang diyakini sambil menunggu calon pembeli narkotika jenis sabu.
Keduanya dijebak saat polisi berusaha menyamar menjadi pembeli dan menemui kedua tersangka. Mereka tak berkutik saat menampakan 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu kepada petugas. Kedua tersangka juga mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang diamankan petugas tersebut adalah benar milik mereka. Atas pengakuan tersebut, pada saat itu juga kedua tersangka langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berikut dengan seluruh barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka tersebut adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,77 Gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 Gram, 15 bungkus plastik klip transparan yang kosong dan 1 unit handphone merek Samsung warna putih.