Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) mengaku tidak ada maksud menghina atau mencemarkan nama baik koleganya di grup WhatsApp (WA). Salah satu pendiri Kampus IT&B Medan ini hanya niat menagih utang sehingga mengirim pesan ke grup WA hingga dilaporkan dan berujung ke persidangan ini.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik di grup WA yang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/2/2020) siang.
Dalam sidang itu, majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik bertanya kepada terdakwa maksud mengirim pesan WA itu apa?, terdakwa pun menjawab bahwa para koleganya itu setelah meminjam duit namun belum membayar sampai saat ini.
"Maksud saya mengirim WA untuk menagih utang mereka Pak hakim, bukan maksud menghina atau mencemarkan nama baik mereka," jawab terdakwa Tansri Chandra, seraya menyebutkan uang pribadinya tersebut dipinjam sejak Februari 2017 lalu.
Erintuah juga bertanya apakah, Tamin Sukardi, seorang pemilik resort mewah juga meminjam uang yang ditotal Rp 2,4 Miliar itu, terdakwa membenarkannya.
"Iya, yang mulia. Tamin Sukardi juga meminjam uang saya. Katanya untuk keperluan dagang. Dan uang yang saya pinjamkan itu uang pribadi bukan uang yayasan," jelas terdakwa lagi.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Edmond N Purba bertanya kepada terdakwa mengapa memberikan pinjaman tidak membuat surat perjanjian, terdakwa menjawab karena sudah kenal lama sejak 2001 dan bahkan sama-sama membangun gedung IT&B
Giliran penasihat hukum terdakwa, DR Taufik Siregar SH MHum bertanya, apakah pesan menagih utang yang dikirimkan ke grup WA itu sifatnya grup terbatas, terdakwa pun mengiyakannya.
"Iya benar, grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia itu grup terbatas, khusus internal kami dan saya sebagai ketua grup," jawab terdakwa.
Lantas, sambung Taufik Siregar lagi, apakah saksi pelapor Toni Harsono juga ada di dalam grup itu, terdakwa menjawab tidak ada.
"Toni Harsono tidak ada di dalam grup tapi dia diberitahukan James Tantono dan langsung melaporkan saya," beber terdakwa.
Taufik juga menyinggung apakah uang pinjaman itu sebagai kompensasi agar mengundurkan diri dari yayasan, terdakwa menjawab tidak.
"Itu bukan wewenang saya, mereka mundur karena sukarela dan uang itu saya berikan memang sebagai pinjaman malah sampai sekarang belum dikembalikan," tandas terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa tadi, majelis hakim akhirnya menunda persidangan dengan agenda tuntutan yang akan digelar dua pekan (11 Maret 2020) mendatang.
Seusai persidangan, Taufik Siregar saat ditanya wartawan kembali menegaskan bahwa pesan WA yang dikirim kliennya itu tidak ada niat untuk menghina dan mencemarkan nama baik para pelapor.
"Klien saya hanya menagih uangnya yang belum dikembalikan sampai sekarang," tegas Taufik Siregar.
Bahkan, sambung Taufik lagi, pesan itu dikirimkan ke grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia yang sifatnya tertutup dan terbatas.
"Anehnya lagu, Toni Harsono sebagai pelapor kasus ini tidak ada di grup WA tersebut, dua tahunya dari James Tantono," pungkas Taufik Siregar.
Diketahui sebelumnya, Tansri Chandra diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota Grup WA lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan.
Padahal terdakwa melakukan hal itu dikarenakan telah memberikan sejumlah uang antara Rp 300 juta hingga Rp 600 juta hingga ditotal senilai Rp 2,4 Miliar kepada G6 para pendiri Kampus IT&B Medan yang menjadi pelapor tersebut. Namun sampai saat ini uang yang diberikan itu belum juga dikembalikan hingga kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut.