Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Memasuki tahun ke-7 nya dalam pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperkenalkan beberapa kemudahan terbaru dalam pelayanan kepada peserta JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sari Quratulainy menyampaikan, antara lain kemudahan tersebut berada dalam fitur baru di aplikasi Mobile JKN, yakni mulai dari cek ketersediaan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan, mendaftarkan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Kemudian melihat jadwal tindakan operasi, Program BPJS SATU (Siap Membantu) di rumah sakit, BPJS Kesehatan Jemput Bola, Program Praktis (Perubahan Kelas Tidak Sulit) dan Pelayanan HD dengan finger print.
"lni bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam peningkatan kualitas layanan, kemudahan serta keterbukaan akses informasi bagi peserta JKN-KIS. Karenanya, fitur-fitur dan program ini diharapkan akan membantu peserta saat membutuhkan pelayanan," ungkapnya kepada wartawan, didampingi Kepala SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Rahman Cahyo, Rabu (26/2/2020).
Lebih lanjut Sari menjelaskan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pada pertengahan November 2019 lalu juga telah bersepakat untuk melakukan beberapa peningkatan kualitas pelayanan, diantaranya berupa layanan antrean elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan pada peserta JKN-KIS. Selain itu, rumah sakit harus memiliki display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan dan komitmen memastikan kemudahan pasien gagal ginja/kronis mendapatkan kemudahan layanan cuci darah.
"Kami akomodir kebutuhan untuk memenuhi komitmen tersebut melalui integrasi sistem informasi platform bersama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam aplikasi Mobile JKN. Diharapkan dukungan seluruh fasilitas kesehatan baik itu FKTP maupun FKRTL yang bekerja sama, untuk dapat mengintegrasikan sistem ini secepatnya. Karena ini bagian dari komitmen BPJS Kesehatan, sebab tahun ini merupakan tahun pelayanan dan tahun peningkatan kepuasan pelanggan," jelasnya.
Sari memaparkan, dalam fltur terbaru pendaftaran pelayanan, peserta JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran ke FKTP melalui Mobile JKN dan mendapatkan nomor antrian di FKTP. Apabila dirujuk atau membutuhkan pelayanan di rumah sakit, peserta dapat mendaftar ke FKRTL melalui Mobile JKN. "BPJS Kesehatan pun telah mengintegrasikan sistem informasi dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (F KRTL)," tuturnya.
Ia menerangkan sedangkan pada fitur ketersediaan tempat tidur, tersedia sebagai sarana peserta untuk dapat melihat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, sehingga dapat memberikan alternatif pilihan rumah sakit sebagai tujuan tempat rawat inap di Iokasi terdekat peserta.
"Bila suatu ketika rumah sakit tidak dapat menerima pasien rawat inap dengan alasan tidak ada lagi ketersediaan tempat tidur, maka peserta dapat melakukan pengecekan ketersedian tempat tidur pada display tempat tidur tersebut," tuturnya.
Sementara itu, komitmen lainnya yang disepakati BPJS Kesehatan bersama PERSI adalah kemudahan (simplifIkasi) pelayanan bagi pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodalisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print).
Ia mengatakan kini surat rujukan yang berakhir setelah 90 hari juga telah dapat diperpanjang di rumah sakit, sehingga pasien tidak lagi direpotkan untk mengurus perpanjangan surat rujukan ke FKTP. Hal ini diharapkan dapat memotong birokrasi dan semakin mempermudah pasien JKN-KIS untuk dapat mengakses layanan cuci darah.
"Begitupun pada program BPJS Jemput Bola, dimana kita akan hadir di lokasi yang berbeda setiap bulannya memberikan pelayanan administrasi seperti yang ada di kantor. Kalau BPJS SATU, yaitu petugas BPJS yang ada di rumah sakit bertugas memberikan informasi dan menerima keluhan dari Peserta JKN-KIS, dan untuk memudahkan peserta, petugas BPJS SATU dilengkapi dengan rompi warna kuning, sehingga mudah untuk dikenali," pungkasnya.