Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Proyek pembagunan box culveret tahun 2019 di Desa Maholida, Kecamatan Sitellutali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharatm hingga saat ini belum rampung, Rabu (26/2/2020).
Pantauan medanbisnisdaily.com, Rabu (26/2/2020), material untuk proyek tersebut seperti box culveret masih belum di lokasi proyek. Material tersebut kurang lebih sekitar 400 meter dari lokasi pekerjaan.
Akibat dari proyek tersebut belum rampung, masyarakat yang kerap menggunakan ataupun melewati jalan itu menuju perladangan mengeluhkan kondisi jalan tersebut.
Seperti yang diutarakan Berasa, salah seorang warga saat berbincang dengan wartawan di lokasi proyek pembangunan box culveret di Desa Maholida.
Berasa mengatakan, cukup terganggu untuk mengangkut hasil pertanian serta kebutuhan pertanian mereka akibat jalan tersebut belum rampung. Dia berharap kepada pihak kontraktor agar proyek tersebut secepatnya diselesaikan.
"Jalan ini cukup penting bagi kami,kami mengangkut hasil pertanian terus dari jalan ini. Jadi kami berharap kepada pihak yang mengerjakan ini untuk secepatnya menyelesaikan pekerjaan ini, agar kami tidak terganggu lagi mengangkut hasil pertanian kami dari perladangan," ungkap Berasa.
Ditempat terpisah, Anggota DPRD Pakpak Bharat dari Partai PKB, Bayar Manik, didampingi Sekjen Partai PKB, Jonner Nadeak, saat ditemui wartawan di Kecamatan Sitellutali Urang Jehe ingin melakukan temu kader.
Ia merasa kesal proyek tersebut belum rampung dan akan melihat proyek tersebut. Padahal, kata Bayar, pada Januari 2020 dia bersama rombongan Komisi II DPRD Pakpak Bharat pernah mengunjungi proyek tersebut. Mereka melihat kondisi progres proyek masih 30%. Sementara anggaran yang dicairkan sudah 75% dan berstatus KDP.
Proyek pembangunan box culvert tersebut berbiaya Rp 255.000.000 dan dikerjakan oleh CV PA dari Dinas PUPR Pakpak Bharat.
"Sesuai kontrak yang ada,pekerjaan tersebut seogiyanya sudah selesai pada perdesember tahun 2019 yang lalu.Sesuai informasi dari dinas terkait karena pekerjaan belum selesai sesuai kontrak,maka pekerjaan tersebut masuk dalam status KDP, selama 50 hari," ungkap Bayar.
Lanjut Bayar, sudah seharusnya pihak PUPR turun ke lapangan untuk menghentikan pekerjaan karena sudah melewati batas yang ditentukan dan memblacklist rekanan yang bekerja.
"Karena setahu kita, batas masa KDP proyek sudah habis," pungkasnya.