Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rika Rosario Nainggolan (31) anak mantan Ketua Partai Demokrat Sumut Palar Nainggolan, didakwa melakukan penganiayaan terhadap Rahma Dhea Saraswara dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/2/2020) sore. Rika melakukan penganiyaan itu di sebuah klub malam, Shoot, The Traders, Jalan Pattimura Medan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai, Syafril Batubara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Joyce Sinaga dalam dakwaannya menyebutkan, Rika memukul korban hingga mengalami luka di bagian mata.
JPU mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (7/9/2019) lalu sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Berawal saat korban, dihubungi temannya bernama Rani dan mengatakan, "Ini lakikmu kok sendiri di Shoot,". Kemudian korban menjawab, "Mana fotokan..serius kau? di Jakarta kok..gak salah lihat kakak..serius," jawab korban.
Kemudian Rani menyuruh Rahma datang ke Shoot The Traders. Saat tiba, korban melihat melihat pacarnya, Dedy Manihar Matondang itu sedang berdiri bersama terdakwa.
Lalu Rahma menepuk pundak kiri Dedy, namun terdakwa yang berdiri di depannya langsung marah dan berkata, "Kau siapa? Ada urusan apa di sini? Lalu korban menjawab, "Saya enggak kenal sama kamu, saya ada urusan sama Bang Dedy bukan sama kamu," kata korban
Karena tempat hiburan itu ramai, korban yang tidak mau ribut dengan terdakwa, langung keluar menuju parkiran dan masuk ke dalam mobilnya. Namun korban yang hendak pergi langsung dicegat terdakwa dengan memalang mobilnya agar korban tidak pergi.
"Terdakwa menyuruh korban turun dari mobilnya dan setelah turun dari mobilnya lalu dia mengatakan, “Kau enggak tahu siapa aku di sini”. Lalu Rahma menjawab, "Saya nggak ada urusan sama kamu, kamu minggir, mobil saya mau keluar," jelas JPU sambil menirukan cekcok di antara para korban dan terdakwa ini.
Namun terdakwa dengan tangan kanannya langsung memukul wajah korban hingga mengenai mata kanannya sebanyak satu kali dan mendorong korban hingga terdorong terjatuh. Terdakwa bahkan menjambak rambut korban sambil kaki kanannya menendang paha kiri korban sebanyak dua kali.
“Rambut korban dijambak oleh terdakwa dan juga menarik bajunya hingga robek. Lalu, dengan tangan kanannya, terdakwa memukul sekali lagi mata sebelah kiri korban hingga sampai dipisahkan oleh saksi Dedy, saksi Orlando Siahaan dan saksi Bobi Herdian," urai JPU.
Setelah itu, terdakwa masuk ke mobilnya dan pergi meninggalkan korban di lokasi parkir tempat hiburan tersebut.
Akibat perbuatannya ini, terdakwa dijerat dalam kasus penganiayaan dengan diancam hukuman menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.