Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Nelayan asal Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan mengaku bekerja sebagai awak kapal ikan berbendera Malaysia karena menerima upah RM 100 atau setara dengan Rp 300.000 per hari. Hal itu dikemukakan Sunaryo (51), warga Kecamatan Simpang Empat yang menjadi tekong kapal ikan berbendera Malaysia GT 64,50 dengan nomor lambung PKFB 1870, yang kemudian ditangkap oleh petugas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelaulan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, karena masuk perairan Indonesia.
Dikatakan Sunaryo, upah yang diberikan pemilik kapal ikan berbendera Malaysia itu relatif besar bila dibandingkan dengan upah nelayan yang bekerja di kapal sendiri atau bekerja pada pihak pengusaha dalam negeri.
BACA JUGA: Nelayan Sulit Tingkatkan Usaha, Lebih Memilih Bekerja di Kapal Ikan Asing
"Dengan upah yang relatif besar, membuat kami tergiur untuk bekerja sebagai nelayan di Malaysia," ujar Sunaryo yang memiliki empat awak kapal sebagai anak buahnya yang keseluruhan adalah warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan yang kini ditahan di Stasiun PSDKP Belawan.
Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Zulfahri Siagian yang dikonfirmasikan medanbisnisdaily.com, Kamis (27/2/2020), tidak membantah jika nelayan Indonesia yang bekerja untuk kapal ikan asing memperoleh upah yang lebih baik dibandingkan dengan upah yang diterima nelayan yang bekerja di dalam negeri.
Terhadap lima warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan yang kini ditahan petugas Stasiun PSDKP Belawan, ia meminta kepada pemerintah untuk dapat mencari solusi terhadap masalah yang dihadapi nelayan tersebut.
"DPD HNSI Sumut akan bermohon kepada penegak hukum, agar memberikan solusi kepada lima nelayan Asahan yang bekerja di kapal ikan Malaysia dan meminta pihak penyidik menangkap pengusaha yang mempekerjakan mereka,” kata Zulfahri.