Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edison Isir diminta menindak tegas anggotanya karena diduga terindikasi melakukan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Polri Watch, H Abdul Salam Karim SH yang akrab disapa H Salum terkait penanganan penyidik Polrestabes Medan terhadap kasus yang dialami terlapor M Alif Farhan Tamir, warga Griya Marelan 3 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Terlapor sebelumnya memang sempat diadukan ke polisi dengan laporan Nomor: 2916/XII/2019/SPKT-RESTABES MEDAN tanggal 25 Desember 2019 oleh Herri Indrawan, warga Jermal IV, Kecamatan Medan Denai. Ia dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Namun penangkapan terhadap terlapor, Selasa (25/2/2020) dinihari WIB di kawasan Jalan AR Hakim diduga menyalahi prosedur. Sebab terlapor bukan ditangkap oleh anggota Polri, tetapi oleh oknum dari pihak pelapor. Selanjutnya, pihak pelapor menggiring terlapor ke Polrestabes Medan.
Sayangnya oknum penyidik Polrestabes Medan juga seakan mengabaikan ketentuan. Tanpa menerbitkan surat perintah penangkapan tapi menerbitkan surat pemeriksaan saksi sekira pukul 02.15 WIB.
Karena menduga ada pelanggaran prosedur penangkapan, pihak terlapor melalui penasehat hukum sekira pukul 02.25 WIB menolak surat penetapan tersangka.
"Dari pantauan kita di lapangan, terkait status dari terlapor, oknum penyidik tidak dapat menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun terlapor sudah diinapkan di Polrestabes Medan. Hal ini kami nilai ada penyalahgunaan wewenang. Kalau penyidik bergerak atas nama Polri seharusnya mengikuti prosedur. Pimpinan Polri dalam hal ini Kapolrestabes Medan harus menindak tegas anggotanya," tegas H Salum kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (28/2/2020) pagi.
Hal Salum juga meminta pihak kepolisian memproses pelapor dan kawan-kawannya karena diduga kuat telah melakukan penculikan terhadap terlapor.
"Laporan sudah dibuat Desember ke Polrestabes Medan. Tapi kenapa pelapor yang menangkap terlapor, bukan petugas kepolisian? Apa dasar pelapor?," tambah H Salum.
H Salum juga meminta pihak Propam bertindak demi nama baik Polri itu sendiri.
Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak saat dikonfirmasi via WhatsApp, mengatakan jika penyidik sudah bertindak sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut.
"Sudah sesuai prosedur bang. Tanya sama keluarganya ya. Sepertinya sudah ada," jawab Maringan terkait surat perintah penangkapan terhadap terlapor.