Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Omnibus law akan mengembalikan kekuasaan sentral di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga lahirnya Pasal 170 RUU Cipta Kerja bukanlah 'kecelakaan', namun disengaja. Oleh sebab itu, ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengingatkan bahaya Orde Baru.
"Pasal 170 bukanlah 'kecelakaan' tetapi memang direncanakan," kata Bivitri kepada wartawan, Jumat (28/2/2020).
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 170
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
"Desain RUU Cipta kerja adalah untuk memotong birokrasi. Pasal 170 itu harus dilihat secafa bersama-sama dengan pasal-pasal lain di-BAB-nya," ujar Bivitri.
Karena akan mengembalikan kekuasaan terpusat di tangan Presiden, kata Bivitri, maka hal itu sangat membahayakan. Sebab berpotensi memunculkan kelompok-kelompok kepentingan tertentu di seputar pengambil keputusan yang sudah terkumpul di satu orang atau kelompok kecil.
"Ingat Orde Baru," cetus Bivitri.
Bahaya lain yaitu berpotensi besar untuk luput melihat konteks lokal. RUU Ciptaker juga berlawanan dengan semangat Otonomi Daerah pasca-reformasi.
"Karena keinginan besar untuk mempermudah usaha, banyak dilakukan sentralisasi, yang berpotensi meminggirkan demokrasi.
RUU Ini harus ditarik kembali dan disusun ulang, jangan langsung dibahas di DPR," pungkas Bivitri.(dtc)