Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Pengendara sepeda motor revo, ST (27), warga Lingkungan I Jarinjing, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, ditangkap polisi karena membawa narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di Dusun II, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tersangka petugas berhasil mengamankan 1 buah plastik klik transparan berisikan sabu-sabu, 1 unit handphone merek Nokia, 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 dan 1 unit sepeda motor honda revo fit BK 4802 YBM.
"Benar semalam Tim Unit Reskrim menangkap pria pemilik narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kapolsek Aek Natas, AKP JH Pasaribu kepada wartawan.
Kata AKP JH Pasaribu, penangkapan bermula pada Kamis (27/2/2020), sekira pukul 11.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Aek Natas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor membawa narkotika jenis sabu- sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, personel langsung bergerak ke Dusun II, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas. Personel langsung menghadang dan memberhentikan pengendara sepeda motor jenis honda revo fit sesuai dengan informasi yang diterima. Lalu tim melakukan pengeledahan terhadap pengendara dan menemukan 1 buah plastik klik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone merek nokia dari saku/kantong sebelah kiri pakaiannya.
Tim juga menemukan uang kertas pecahan Rp 50.000 dari saku celananya. Kemudian petugas mengamankan tersangka dan barang bukti serta sepeda motor tersangka dan membawanya ke Polsek Aek Natas untuk diproses sidik.