Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Diyakini terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli atau kurir sabu seberat 1 kg, Dede Irwan (30), nelayan asal Kota Tanjungbalai, divonis pidana 11 tahun penjara. Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka digantikan dengan) pidana 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU Randi Tambunan. Unsur Pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diyakini telah terbukti.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata majelis hakim diketuai Somadi di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (28/2/2020) sore.
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya, Dede Irwan dituntut agar dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU Randi Tambunan maupun terdakwa warga Jalan Mohoni Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tersebut menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara mengutip dakwaan JPU, terdakwa Dede dihubungi pria bernama Jon (DPO). Terdakwa Dede kemudian disuruh untuk mengantarkan sabu seberat 1 kilogram kepada seorang pembeli. Untuk itu, terdakwa Dede dijanjikan diupah Rp5 juta.
Namun terdakwa tidak mengetahui bahwa calon pembeli sabu merupakan anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sedang melakukan penyamaran.
Terdakwa Dede kemudian berangkat ke pinggir Jalan Teluk Nibung, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Tanjungbalai untuk mengambil sabu tersebut dari Jon.
Sesuai petunjuk Jon, terdakwa Dede kemudian menuju rumah di Jalan Jenaha Pematang Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Di sana terdakwa kurir sabu seberat 1 kg itu akan menemui pembeli yang ternyata anggota polisi lagi menyamar (undercover buy).