Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) sedang mempersiapkan peraturan desa (Perdes) tentang Pemberantasan Narkoba yang diterbitkan oleh kepala desa.
Hal itu disampaikan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) di Aula Kantor Bupati Tapanuli Tengah, Jumat 28 Februari 2020.
Pada Rakor Pemerintahan itu dibahas tentang substansi Peraturan Desa (Perdes) tentang Pemberantasan Narkoba yang diterbitkan oleh Kepala Desa di Tapteng.
Bakhtiar menyampaikan bahwa Peraturan Desa (Perdes) itu jangan sampai melanggar aturan, tetapi harus tetap semangat memberantas narkoba.
"Kami sampaikan kepada para kepala desa bahwa jika ada pasal-pasal Perdes itu yang salah agar diperbaiki, disempurnakan, jangan sampai keliru dan melanggar aturan tetapi tidak menyurutkan semangat memberantas narkoba,” kata Bakhtiar, melalui keterangannnya, Sabtu (29/2/2020).
Bakhtiar menegaskan sanksi sosial yang telah disepakati di desa diteruskan karena sanksi sosial itu hasil kesepakatan bersama. "Kita menegakkan kebenaran tanpa melanggar aturan. Tujuan kita memberantas narkoba," jelasnyam
Turut hadir dalam Rakor Pemerintahan itu, Sekretaris Daerah Tapteng Hendri Susanto Lumbantobing ; Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesmas Freddy L. Situmeang ; Asisten Administrasi dan Umum Herman Suwito ; Kepala Bagian Hukum dan Ortala M. Ismet ; Kepala Bagian Pemerintahan, Camat dan para Kepala Desa se-Tapteng.