Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. JG (44) pelaku yang membunuh istrinya, Deni Astuti (33) di Dusun III, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, dilatarbelakangi karena cemburu.
Terbakarnya api cemburu itu, karena pelaku menduga korban masih mengenang mantan kekasih. Sehingga ia nekat menghabisi nyawa istrinya. Terungkapnya motif pembunuhan ini, setelah pelaku JG dilakukan interogasi lebih lanjut.
"Dari hasil keterangan pelaku, motifnya karena cemburu kepada korban. Ia menduga sang istri masih ada menjalin hubungan dengan mantan pacar," ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (29/2/2020).
Diterangkannya, pelaku melakukan pembunuhan terhadap istrinya dengan cara memukul mengunakan batu, dan besi.
"Karena tersulut emosi bawah istrinya diduga teringat mantan pacar. Sehingga pelaku pun memukul korban dengan batu sampai terjatuh. Tak puas juga, ia mengambil besi dan kembali menganiayanya hingga tewas bersimbah darah," terang mantan Kapolres Asahan ini.
Yemi menyebut, selepas membunuh istrinya, pelaku pun kabur meninggalkan lokasi kejadian. Tapi beberapa jam kemudian, yang bersangkutan datang ke ke Polresta Deli Serdang untuk menyerahkan diri.
"Setelah menyerahkan diri, pelaku langsung dilakukan penahanan guna mempertanggungjawaban perbuatannya," sebutnya.
Yemi menambahkan, selain mengamankan pelaku, petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang juga menyita barang bukti berupa batu, dan besi yang digunakannya untuk membunuh istrinya.
"Imbas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun keatas," tandasnya.