Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah, tak dipermasalahkan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi.
Bahkan menurutnya usul pemakzulan itu untuk memberikan kepastian apakah Wali Kota Siantar Hefriansyah melakukan pelanggaran atau tidak.
Tetapi bukan berarti usul pemakzulan itu sesuatu yang negatif. "Pemakzulan itu bukan berarti negatif, mendapatkan suatu kepastian bahwa dia salah atau tidak," ujar Edy, Senin (2/3/2020).
Lebih lanjut dikatakannya usul pemakzulan oleh DPRD Kota Pematang Siantar itu, merupakan proses politik yang juga harus dihargai.
"Itu mekanisme proses demokrasi, kita lihat, kalau benar dia benar itu," sebut Gubernur Edy.
Sebagaimana diketahui, DPRD Kota Pematang Siantar menggelar Sidang Paripurna Pemakzulan Wali Kota, Hefriansyah, di Gedung Dewan, Senin (02/03/2020).
Sidang itu dilakukan menindaklanjuti hasil kerja Pansus Angket terhadap Wali Kota Hefriansyah, dimana 22 dari 30 anggota dewan, mengusulkan pemakzulan wali kota.