Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Medan diberikan beban menghimpun pajak sepanjang tahun 2020 senilai Rp 21,08 triliun. Target penerimaan itu meningkat sekitar 6,72% dibandingkan target penerimaan tahun 2019 sebesar Rp 20,64 triliun.
Plt Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I Medan, Max Dharmawan mengungkapkan hal itu kepada pers seusai peluncuran perubahan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Gedung Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Medan, Senin (2/3/2020).
Max yang didampingi para kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan KPP Madya serta para Kepala bidang, memaparkan perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama tidak berdampak memengaruhi target penerimaan tersebut.
Sekadar diketahui, seturut upaya Ditjen Pajak.menyukseskan penghimpunan pajak yang semakin berat dan kompleks telah diresmikan perubahan fungsi KPP Pratama. Salah satunya adalah KPP Pratama difokuskan memutakhirkan data wajib pajak. Selain itu KPP Madya akan ditambah menjadi dua di Kanwil DJP Sumut I Medan. Operasional KPP Madya Medan Dua tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian PANdab Reformasi Birokrasi.
Menurut Max, pihaknya bertekad mengerahkan semua potensi yang dimiliki untuk mencapai target tersebut.
Diakuinya, upaya mencapai target tersebut cukup menantang di tengah perlambatan ekonomi global yang dipakai oleh merebaknya virus corona yang memperburuk kinerja ekonomi dunia.