Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) sampaikan bahwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Sampuara-Amborgang, Kecamatan Porsea, senilai Rp4,457 miliar Tahun Anggaran (TA) 2017 kini sedang pendalaman setelah memeriksa beberapa orang yang terkait akan kegiatan itu.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa melalui Jaksa Penyidik, Charles Hutabarat, menjawab pertanyaan wartawan, Senin(2/3/2020) di Kantor Kejaksaan Tobasa di Balige.
“Ada beberapa orang sudah diperiksa, termasuk pejabat tekhnis di Dinas PUPR yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan Jalan Sampuara-Amborgang senilai Rp.4,457 miliar dengan sumber dana APBD TA 2017,” ujar Charles Hutabarat.
Dia mengatakan, dugaan perkara tindak pidana korupsi atas pembangunan Jalan Sampuara-Amborgang sudah dilakukan audit secara independent yakni oleh Politekhnik Medan sehingga akan dilanjutkan pada pemeriksaan tahap berikut. “Penyidik sudah mengantongi bukti-bukti dugaan awal adanya kerugian negara dan cukup untuk dilanjutkan,” sebutnya.
Menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan sekaitan Pembangunan Jalan Sampuara-Amborgang sebesar Rp 4,457 miliar apakah sudah ada penetapan tersangka dijawab oleh Jaksa Penyidik supaya sabar menunggu. “Kami harap rekan media bisa sabar menunggu ya,” jawabnya seraya meninggalkan wartawan dan masuk menuju ruang pemeriksaan.