Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Maelis hakim diketuai Erintuah Damanik, menghukum empat terdakwa masing-masing selama 5 tahun penjara. Para terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian uang Pemprovsu sebesar Rp1,6 miliar, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/3/2020) petang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat yang menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Musa Hardianto Sihombing, Indra Haposan Nababan, Niko Demos Sihombing dan Niksar Sitorus selama 5 tahun penjara," tegas Erintuah.
Majelis hakim menganggap, bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan disaat jam shalat Ashar dimana saat itu umat muslim sedang melaksanakan shalat. Kemudian, para terdakwa menikmati hasil perbuatannya.
"Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan," kata Erintuah.
Atas putusan ini, baik para terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.
"Waktu kalian (terdakwa) pikir-pikir selama seminggu, bila lewat dari seminggu tidak ada jawaban, kami anggap menerima," pungkas Erintuah.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut Musa Hardianto Sihombing dan Indra Haposan Nababan selama 6,5 tahun penjara. Sedangkan Niko Demos Sihombing, dituntut selama 7 tahun penjara dan Niksar Sitorus dituntut dengan pidana 6 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa, peristiwa raibnya uang Rp1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.
Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.
Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9/2019! ), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10/2019), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut. Sementara itu, masih ada dua pelaku buron.