Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailay.com- Deli Serdang. Seorang pria berinisial DS (21) terpaksa berurusan dengan Polsek Batangkuis Polresta Deli Serdang. Pasalnya, warga Dusun III, Desa Baru, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang ini nekat melakukan tindak pidana penipuan puluhan juta rupiah kepada Yogi Nur Habibi dengan modus menjadi pegawai Bea dan Cukai gadungan.
Kejadian itu bermula, Selasa (10/12/2019). Pelaku mendatangi korban yang masih tetangganya mengenakan seragam Bea Cukai dengan mengaku dapat mengurus untuk menjadi pegawai di kantor Bae Cukai Medan.
Kepada korban, ia menyampaikan jika ingin masuk ke kantor Bea Cukai di Medan harus membayar biaya pengurusan menjadi pegawai sebanyak Rp 45.000.000.
Karena percaya, akhirnya korban memberikan uang puluhan juta rupiah kepada pelaku berikut dengan berkas-berkas pendaftaran menjadi pegawai di Instansi Bea Cukai Medan.
Setelah uang diterima, pelaku pun menjanjikan bahwa korban akan diterima menjadi pegawai dan berangkat pendidikan ke Jakarta pada Jumat (28/2/2020).
Persoalan baru muncul, korban yang belum juga diterima menjadi pegawai lantas menanyakan terkait pengurusan kepada pelaku. Saat ditanya, pelaku pun tak memberikan penjelasan sehingga merasa tertipu akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batangkuis Polres Deli Serdang.
Kapolsek Batangkuis, AKP Simon Pasaribu melalui Kanit Reskrim, Iptu Karisman Karo-Karo mengatakan, petugas yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan di lapangan.
"Unit Reskrim Polsek Batangkuis yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi keberadaan pelaku berada di rumahnya Dusun III, Desa Baru, Kecamatan Batangkuis. Selanjutnya, petugas menangkap dan membawanya untuk pemeriksaan lanjut," ujarnya.
Saat diinterogasi, diterangkan Karisman, pelaku mengaku uang yang diterimanya diberikan kepada pria berinisial DY yang bertempat tinggi di kawasan Kota Medan.
"Uang sebesar Rp. 45.000.000 yang diterima pelaku dari korban diberikan kepada DY. Yang bersangkutan diberi upah sebesar Rp. 2.000.000. Selain itu, yang bersangkutan sudah menipu dengan modus yang sama terhadap tiga orang," terangnya.
Karisman menambahkan, kasus penipuan ini masih dalam pengembangan guna menangkap rekannya DY.
"Kasusnya, masih kita kembangkan. Untuk pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Batangkuis untuk
mempertangungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.