Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Komisi III DPRD Samosir meminta Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas PUPR dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serius dapat melengkapi dan menuntaskan dokumen terkait peralihan status jalan kabupaten menjadi jalan Provinsi Sumatra Utara. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Samosir, Jonner Simbolon, saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemkab Samosir, Selasa (3/3/2020).
"Kami berharap data aset ini segera diselesaikan agar Pemerintah Propinsi dapat memperhatikan jalan Propinsi yang ada di Kabupaten Samosir," ungkap Jonner.
Rapat Kerja Komisi III DPRD Samosir mengenai tindaklanjut penyerahan aset jalan propinsi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Badan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah Kabupaten Samosir, dihadiri Anggota DPRD Pantas L Limbong, Paham Gultom, Harry Jono Situmorang, Rismawati Simarmata, Pantas Marroha Sinaga dan Parluhutan Samosir.
Kepala Dinas PUPR Samosir, Pantas Samosir, menjelaskan bahwa ada tiga ruas jalan yang statusnya jalan kabupaten dialihkan menjadi jalan provinsi, yakni Jalan Gonting-Janji Raja sepanjang 42,58 km, Jalan Simarmata - Simpang Sinapuran 13,87 km, Jalan Palipi menuju Parmonangan 18 km.
Ditambahkan bahwa pihaknya baru saja mendapatkan form isian tentang penyerahan aset dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatra Utara.
"Peralihan status jalan kabupaten menjadi jalan propinsi dan penyerahan asset jalan dapat disampaikan sebelum diadakannya acara Musrembang provinsi. Kami meminta dalam minggu ini data tentang aset jalan propinsi yang ada di Kabupaten Samosir dapat diserahkan ke DPRD Samosir, nantinya kita bersama-sama akan bawa dalam acara pra musrenbang provinsi yang dilaksanakan di Kabupaten Karo," tegas Jonner.