Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Sindikat penipuan dengan modus penukaran mata uang asing berhasil diringkus oleh Unit Satreskrim Polres Asahan. Dua tersangka diamankan. Kepada polisi, kedua tersangka bersama dua rekan mereka lainnya yang masih buron telah bertahun tahun menjalankan aksinya di berbagai kota besar di Indonesia hingga akhirnya tertangkap personel Polres Asahan di Bandara Soekarno Hatta, Provinsi Banten.
“Kedua tersangka ditangkap setelah beraksi di Asahan. Dilaporkan korbannya, dengan kerugian sebesar Rp 132 juta. Mereka ada empat orang. Dua lain masih buron masing masing memiliki peran, salah satunya menjadi warga negara Asing yang ingin menukarkan uang,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Kisaran, Selasa (3/3/2020).
Kapolres mengungkap, inisial tersangka yang telah ditangkap ES dan RS. Tersangka ES berperan sebagai karyawan bank samaran yang ikut meyakinkan korban bahwa uang tersebut bisa ditukarkan ke bank. Pelaku lain RS sebagai pembujuk korban dan dua tersangka lainnya saat ini masih buron bertindak sebagai warga negara asing dan supir.
Kejadian ini bermula ketika pelaku yang berpura pura sebagai warga negara asing bertanya di mana tempat penukaran uang asing kepada korban. Setelah itu datanglahtersangka lainnya RS yang ikut berpura pura dalam pembicaraan. Kemudian korban korban bersedia mengantarkan tersangka ini ke tempat penukaran mata uang asing.
Tidak berapa lama saat mereka sedang dalam perjalanan tersangka lain ES datang menemui mereka. ES yang berpura pura sebagai karyawan bank swasta kemudian mengalihkan tujuan penukaran uang ke Bank Mandiri Kisaran dan menukarkannya di sana lalu berhasil.
Merasa yakin dengan penukaran yang dilakukan ES, pelaku lain berinisial RS kemudian memujuk korban agar menukarkan semua uang asing tersebut dengan harapan mendapatkan selisih keuntungan. Korban setuju dan menyerahkan uang rupiah sebanyak Rp 132 juta, termasuk perhiasan emas dan berlian ditukar dengan 65 lembar uang asing dari Brazil dengan iming iming dapat dirupiahkan menjadi sekitar Rp 600 juta.
Berdasarkan rekaman CCTV di bank, Polres Asahan bekerja sama dengan Direskrimum Polda Banten kemudian menyelidiki para pelaku serta menangkap pelaku pada hari Senin (2/3/2020), pukul 15.00 WIB, di Bandara Soekarno Hatta, Banten.