Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) memastikan telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Perkim Labuhanbatu Paisal Purba bersama 2 stafnya Zefri Hamsyah dan Kurnia Ananda.
Sebagaimana yang diketahui, ketiganya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cafe Millenial Jalan Sisingamangaraja Raja Kabupaten Labuhanbatu, Senin (2/3/2020) dalam dugaan kasus pungli atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Labuhanbatu TA 2019.
Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan, penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan dan pemeriksaan. "Jadi saat ini (ketiganya) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (3/3/2020).
Sementara itu, disinggung soal kemungkinan adanya tersangka lain, MP Nainggolan mengaku belum bisa dipastikan. Begitu juga soal berapa kali tersangka melakukan pungli, ia belum dapat merincikannya.
"Sejauh ini masih dalam proses sidik," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba berperan sebagai orang yang memerintahkan Zefri Hamsyah dan Kurnia Ananda. Zefri sendiri yang merupakan PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu yang berperan selaku penerima, dan Kurnia Ananda pegawai honor yang berperan sebagai supir yang mengantarkan penerima.
Adapun perkara dalam OTT ini ialah dugaan tindak pidana korupsi terkait pungli untuk mempercepat proses pembayaran 100% atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuhanbatu Tahun Anggaran 2019.
Dalam OTT ini petugas mengamankan barang bukti sementara berupa uang sebesar Rp 40 juta yang dimasukkan dalam amplop coklat bertuliskan Ilham nst, PT Telaga Pasir Kuta, serta cek sebesar 1.445.000.000.