Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Sumut pada 24 Februari 2020 berbuntut panjang. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang membuka Musda tersebut akan diperiksa Mahkamah Partai Golkar, Kamis, 5 Maret 2020, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Ketua Komisi II DPR RI itu diperiksa sebagai termohon dalam perkara no 01/PI-Golkar/II/2020 dengan Hanafiah Harahap sebagai pemohon. Sedangkan untuk termohon II adalah panitia Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Sumut dan Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Mustafa M Radja sebagai termohon III. Pemanggilan tersebut tertuang di dalam surat Mahkamah Partai no 01/PAN-MPG/III/2020 tertanggal 2 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Irwan sebagai Panitera Mahkamah Partai Golkar. Termohon dan pemohon diwajibkan hadir pada agenda pemeriksaan pendahuluan. Jika tidak maka kedua belah pihak dianggap tidak menggunakan haknya dan Majelis Hakim akan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Korbid Politik Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Sumut demisioner, Hanafiah Harahap membenarkan bahwa dirinya adalah pemohon dalam perkara tersebut. Dalam pemeriksaan pendahuluan, Hanafiah juga turut diminta hadir menghadap panitera Mahkamah Partai Golkar.