Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terdakwa Indah Trie Utami dan Tubagus Kusuma Wardhana divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti membantu Ferdi Sanjaya Sembiring selaku otak pelaku untuk melakukan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas majelis hakim diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra 6 PN Medan, Selasa (3/3/2020) sore.
Dalam putusannya, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa kakak adik ini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa hanya orang suruhan," ucap hakim Erintuah.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia yang menuntut masing-masing selama 2 tahun penjara. Menanggapi putusan itu, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Indah Trie Utami dikenalkan kepada Ferdi Sanjaya Sembiring oleh Atika Zahara (istri Ferdi). Saat itu, Ferdi menyuruh Indah membuka rekening dengan alasan keperluan bisnisnya. Pada tanggal 13 Februari 2018, Indah membuka Rekening BCA Nomor 3491371208 atas nama Indah Trie Utami.
Kemudian, pada tanggal 26 Februari 2018, Indah juga membuka Rekening BRI Britama Nomor 0404-01-022410-50-2 atas nama Indah Trie Utami. Lalu, pada tanggal 27 April 2018, Indah membuka Rekenig BNI 46 Cabang Pembantu Tomang Elok Nomor 0707389991 atas nama Indah Trie Utami.
Selanjutnya, tanggal 14 September 2018, Indah membuka Rekening Mandiri Cabang Kampung Lalang, Jalan Kelambir V Medan Nomor 106-00-1284220-2 atas nama Indah Trie Utami. Setelah membuka seluruh rekening itu, Indah menyerahkan m-banking kepada Ferdi.
Selain itu, Indah juga menyuruh abang kandungnya, Tubagus Kusuma Wardhana untuk membuka sejumlah rekening. Seluruh rekening itu dipergunakan Ferdi untuk melakukan transaksi mencapai miliaran rupiah.