Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris DPD I Partai Golkar Sumut demisioner, Amas Muda Siregar menilai laporan Hanafiah Harahap terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke Mahkamah Partai adalah hal biasa.
Menurutnya, penyelesaian sengketa persoalan internal partai adalah Mahkamah Partai. "Memang di sana jalurnya, kalau ada yang tidak puas lapor ke Mahkamah Partai," ujarnya, ketika dikonfirmasi, Selasa (3/3/2020) malam.
Namun, ia meyakini laporan Hanafiah Harahap akan ditolak oleh Mahkamah Partai. Sebab, laporan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup.
"Kalau saya lihat, laporannya tidak cukup bukti, pasti akan ditolak Mahkamah Partai," ungkapnya.
Amas Muda yang menjadi Ketua Penyelenggaraan Musda X ikut menjadi pihak terlapor dalam perkara tersebut.
"Kalau dilihat dari surat panggilan ke pak Doli, kami (panitia) ikut digugat. Tapi, sampai hari ini belum ada diminta untuk hadir, kalau ke depan Mahkamah Partai meminta dan mengundang, tentu akan hadir," jelasnya.
BACA JUGA: Polemik Musda Golkar Sumut Berlanjut, Ahmad Doli Kurnia akan Diperiksa Mahkamah Partai
Seperti diberitakan, Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Sumut pada 24 Februari 2020 berbuntut panjang.
Pasalnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang membuka Musda tersebut akan diperiksa oleh Mahkamah Partai Golkar Kamis 5 Maret 2020 mendatang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Ketua Komisi II DPR RI itu diperiksa sebagai termohon dalam perkara no 01/PI-Golkar/II/2020 dengan Hanafiah Harahap sebagai pemohon.
Sedangkan untuk termohon II adalah panitia Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Sumut dan Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Mustafa M Radja sebagai termohon III.
Pemanggilan tersebut tertuang di dalam surat Mahkamah Partai no 01/PAN-MPG/III/2020 tertanggal 2 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Irwan sebagai Panitera Mahkamah Partai Golkar.
Termohon dan pemohon diwajibkan hadir pada agenda pemeriksaan pendahuluan. Jika tidak maka kedua belah pihak dianggap tidak menggunakan haknya dan Majelis Hakim akan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Korbid Politik Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Sumut demisioner, Hanafiah Harahap membenarkan bahwa dirinya adalah pemohon dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan pendahuluan, Hanafiah juga turut diminta hadir menghadap panitera Mahkamah Partai Golkar.
"Panggilan sidang ini kepada saya sebagai pemohon," ujarnya.
Kata dia, ada beberapa hal yang dimohonkan kepada Mahkamah Partai Golkar. Pertama, menyatakan Musda X DPD Partai Golkar Sumut pada 23-24 Februari 2020 cacat hukum.
Kedua, menunda keputusan apapaun yang dibuat pada Musda tesebut. Ketiga, meminta DPP Partai Golkar menunjuk Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut yang baru guna melaksanakan Musda secara tertib.
"Saya yakin majelis Mahkamah Partai mengabulkan permohonan kami," jelasnya.